Kemensos Usulkan Prof KH Anwar Musaddad dari Garut Jadi Pahlawan Nasional

22/03/2019 | 1.430 kali
Berita

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan Prof KH Anwar Musaddad sebagai pahlawan nasional. Anwar Musaddad adalah pria dari Garut yang berjasa pada masa perjuangan kemerdekaan dan pendidikan. 

"Seminar ini proses alami saja. Siapa pun yang sedang diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional memang harus ada seminar nasionalnya di daerah asal kelahirannya supaya testimoninya itu berdasarkan mereka yang memang berproses di daerah dari mana beliau berasal," ujar Mensos Khofifah Indar Parawansa. 

Hal itu disampaikan Mensos Khafifah di sela-sela Seminar Nasional Usulan Calon Pahlawan Nasional di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015). 

"Kemudian harus ada seminar nasional di Jakarta supaya sejarawan juga bisa melihat seluruh perjuangan dan keteladananan yang sedang diusulkan untuk dapatkan gelar pahlawan nasional," tutur Khofifah. 

Selama ini, imbuh Khofifah, tercatat ada 163 pahlawan nasional yang harus melalui proses komprehensif, termasuk mengadakan seminar dan seminar nasional. 

Sosok Almarhum Prof KH Anwar Musaddad sendiri adalah pejuang kemerdekaan asal Garut, pendiri sekaligus rektor pertama Universitas Islam Negeri Gunung Jati, Bandung-Jawa Barat. Anwar juga pendiri pondok pesantren dan yayasan pendidikan Al Musaddadiyah di Garut.

Pria kelahiran Ciledug-Garut pada 3 April 1909 ini tercatat juga pernah mendapat sebagai Wakil Rais Aam Syuriah PBNU dengan ketuanya saat itu KH Bisri Syamsuri. Anwar juga pernah menjabat sebagai Dewan Penasihat PBNU sampai akhir hayatnya 21 Juli 2000 pada usia 91 tahun.

Berikut tata cara pengusulan gelar pahlawan nasional seperti dikutip dari laman setneg.go.id:

1. Masyarakat mengajukan usuian Calon Pahlawar Nasional yang bersangkutan kepada Bupati / Walikota setempat.

2. Bupati / Walikota mengajukan usuian Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.

3. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calor Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.

4. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua TP2GD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

5. Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial / Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.

6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.

7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum TP2GP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

8. Upacara penganugerahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 November.

 

Sumber : https://news.detik.com/berita/2876821/kemensos-usulkan-prof-kh-anwar-musaddad-dari-garut-jadi-pahlawan-nasional


Share:
Berita & Artikel Lainnya